Kamis, 03 Januari 2008

PUASA

Waktu Niat

Puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa, misalnya makan dan minum mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

Para ulama’ sepakat bahwa puasa Ramadlan hukumnya wajib karena termasuk rukun Islam. Akan tetapi terdapat akhtilaf tentang waktu pelaksanaan niat puasa Ramadlan ?

a. menurut Imam Syafi’I dan Imam Ahmad Ibnu Hambal. Niat puasa Ramadlan dilakukan setiap hari pada waktu malam hari dan untuk puasa sunah tidak wajib niat dimalam hari. Lafadz niatnya ;

ﻧﻮﻴﺖ ﺼﻮﻢ ﻏﺪ ﻋﻦ ﺃﺪﺍﺀ ﻔﺭﺽ ﺍﻠﺷﻬﺮ ﺮﻤﻀﺎﻦ ﻫﺬﻩ ﺍﻠﺴﻧﺔ ﻓﺮﻀﺎ ﷲ ﺗﻌﺎﻠﻰ

b. Menurut Imam Malik

Niat puasa Ramadlan cukup satu kali pada awal bulan Ramadlan. Lafadz niatnya ;

ﻧﻮﻴﺖ ﺼﻮﻢ ﺍﻠﺷﻬﺮﺃﺪﺍﺀ ﻔﺭﺽ ﺍﻠﺷﻬﺮ ﺮﻤﻀﺎﻦ ﻫﺬﻩ ﺍﻠﺴﻧﺔ ﻓﺮﻀﺎ ﷲ ﺗﻌﺎﻠﻰ

c. Menurut Imam Abu Hanifah

Sah, niat puasa Ramadlan yang dilakukan pada waktu malam maupun siang hari hingga waktu zawal (matahari condong ke barat) dengan syarat niatnya disesuaikan dengan puasa yang dikerjakan, misalnya puasa Ramadlan, puasa nadzar dan puasa-puasa yang lainnya.

(Ibanah al-Ahkam, juz II, hal 377, dan Mizan al-Kubra, juz II,hal 20)

Mengqodho’ Puasa Dan Haji Untuk Orang Yang Telah Meninggal

Mengqodho’ puasa dan haji untuk orang yang telah meninggal, yaitu melakukan pauasa dan haji untuk orang yang sudah meninggal dan dia masih mempunyai tanggungan puasa dan haji.

ﻋﻦ ﻋﺎﺌﺸﺔ ﺍﻥ ﺮﺴﻭﺍﷲ ﺼﻟﻰ ﺍﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺴﻠﻢ ﻗﺎﻞ ﻤﻥ ﻤﺎﺖ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺼﻴﺎﻢ ﺼﺎﻢ ﻋﻨﻪ ﻭﻋﻠﻴﻪ

“Diceritakan dari Siti Aisyah, Rosululloh bersabda : ‘Apabila ada orang mati, sementara dia masih punya tanggungan puasa, maka keluarganya harus berpuasa untuknya”. (Shohih Muslim, juz II, hal 463)

ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﷲ ﺑﻥ ﺒﺭﻴﺪﺓ ﻋﻥ ﺍﺑﻳﻪ ﻗﺎﻞ ﺒﻴﻧﻣﺎ ﺍﻧﺎ ﺟﺎﻠﺲ ﻋﻧﺪ ﺭﺳﻭﻞ ﺍﷲ ﺍﺬﺍ ﺍﺗﺗﻪ ﺍﻤﺮﺃﺓ ﻗﺎﻠﺖ ﺍﻧﻪ ﻜﺎﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﺼﻮﻡ ﺷﻬﺮﻋﻨﻬﺎ ﻗﺎﻞ ﺼﻮﻤﻰ ﻋﻨﻬﺎ ﻗﺎﻠﺖ ﺍﻨﻬﺎ ﻠﻡ ﻴﺤﺞ ﻋﻧﻬﺎ ﻗﺎﻞ ﺤﺠﻰ ﻋﻨﻬﺎ ﴿ﺼﺤﻴﺢ ﻤﺴﻠﻢ ,ﺝ ۱ﺺ٤٦٤﴾

”Diceritakan dari Abdullah bin Buroidah, dari ayahnya, beliau berkata : Suatu hari aku duduk disamping nabi, kemudian ada seorang permpuan datang, dan berkata; sebenarnya ibuku mempunyai tanggungan puasa bulan Ramadlan, bolehkah aku puasa untuknya ? Rosul menjawab : Berpuasalah untuk ibumu. Kemudian perempuan itu Tanya lagi’Sebenarnya ibuku belum melaksanakan ibadah haji, bolehkah aku melakukan haji untuknya ? Rosul menjawab : Berhajilah untuk ibumu” (Shohih Muslim, juz I, hal 464)

Dengan demikian, haji dan puasa yang telah ditinggalkan oleh mayit bias diqodho’

Menetapkan Bulan Ramadlan Dengan Hisab

Masih ada perbedaan di kalangan umat islam tentang penetapan awal bulan dan akhir bulan Ramadlan. Sebagian menggunakan ru’yah (melihat bulan) dan sebagian lain memakai hisab (hitungan). Bagaimanakah sebenarnya cara yang tepat dan sesai dengan ajaran nabi ?

Ada dua cara yang disepakati oleh jumhur (mayoritas) ulama’ untuk menentukan awal dan akhir puasa. Yakni dengan melihat bulan atau dengan menyempurkan hitungan bulan Sya’ban. Sebagaimana keterangan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin;

ﻻﻴﺛﺑﺖ ﺭﻤﺿﺎﻥ ﻜﻐﻴﺮﻩ ﻤﻦ ﺍﻠﺷﻬﻭﺮ ﺇﻻﺒﺮﺆﻴﺔ ﺍﻠﻬﻼﻞ ﺃﻮ ﺍﻜﻤﺎﻞ ﺍﻠﻌﺪﺓ ﺛﻼﺛﻴﻦ ﻓﺎﺭﻖ

”Bulan Ramadlan sama separti bulan lainnya disepakati tidak boleh ditetapkan kecuali dengan telah melihat hilal, atau menyempurnakan bilangan menjadi 30 hari”. (Buhyah al-Mustarsyidin, hal 108)

Puasa Menghisap Rokok

Puasa adalah menahan makan dan minum yang dimulaisejak fajar sampai masuknya waktu adzan maghrib, akan tetapi di kalangan masyarakat kita terdapat beberapa persoalan tentang bagaimana hukumnya orang yang puasa tetapi dia menghisap rokok ?

Hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu melalui 9 lubang yang terdapat di dalam anggota tubuh. Begitu juga asap dari hisapan rokok itu juga membatalkan puasa sebab asap rokok itu mengandung nikotin. Diterangkan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin;

“Menghirup angina atau asap melalui hidung atau mulut tidak membatalkan puasa, karena bukan merupakan ain (benda) tapi perlu diingat bahwa menghisap rokok hukumnya membatalkan puasa karena termasuk bid’ah yang jelek. Masuknya airsaat mandi tidak membatalkan puasa, selagi hal itu tidak menjadi kebiasaan serta tidak disengaja, tidak ada perbedaan antara mandi wajib dan mandi sunah”.( Bughyah al-Mustarsyidin, hal 111-112)

SHOLAT

Sholat nawafil (sunah) disyariatkan oleh ajaran Islam, jarena sholat sunah di pandang perlu dan penting sebagaimana tubuh yang membutuhkan makanan pokok dan juga vitamin, mineral serta zat-zat lain agar tetap sehat dan bugar. Sholat sunah jyga demikian. Sholat maktubah sebagai makanan pokok bagi jiwa dan sholat sunah sebagai tambahab vitamin suplemen bagi jiwa.

Macam-macam Sholat Sunah

Sholat sunah secara garis besar terbagi menjadi dua :

1. Sholat sunah yang mengiringi sholat Maktubah (Fardu), seperti : sholat sunah Qobliyah dan Ba’diyah.

2. Sholat sunah yang diiringi dengan sholat Maktubah (Fardu), antara lain :

- Sholat Tarawih dengan 20 raka’at, yaitu sholat sunah yang hanya dilakukan pada bulan Ramadhan, naik dilakukan sendiri maupun secara berjama’ah. Adapun niat sholatnya adalah sebagai berikut :

ﺍﺼﻠﻰ ﺳﻧﺔ ﺍﻠﺘﺮﺍﻭﻴﺢ ﺮﻜﻌﺘﻴﻦ ﻤﺳﺗﻘﺒﻞ ﺍﻠﻘﺒﻠﺔ ﷲ ﺗﻌﺎﻠﻰ

- Sholat Dhuha, yaitu sholat sunah yang dikerjakan pada waktu matahari terbit (waktu dhuha) atau sekitar pukul 07.00 sampai pukul 11.00 WIB. Yang dikerjakan sekurang-kurangnya 2-12 raka’at. Adapun niat sholatnya sebagai berikut :

ﺍﺼﻠﻰ ﺳﻧﺔ ﺍﻠﺿﺣﻰ ﺮﻜﻌﺘﻴﻦ ﻤﺳﺗﻘﺒﻞ ﺍﻠﻘﺒﻠﺔ ﷲ ﺗﻌﺎﻠﻰ

- Sholat Tahajjud, yaitu sholat sunah yang dikerjakan pada waktu malam hari dengan jumlah raka’at paling sedikit 2 raka’at dan paling banyak tak terbatas. Watu pelaksanaannya adalah setelah Isya’sampai subuh, dan lebih utama dilakukan setelah bangun tidur di malam hari. Adapun waktu mengerjakannya ada 3 :

ﺍﺼﻠﻰ ﺳﻧﺔ ﺍﻠﺗﻬﺠﺪ ﺮﻜﻌﺘﻴﻦ ﻤﺳﺗﻘﺒﻞ ﺍﻠﻘﺒﻠﺔ ﷲ ﺗﻌﺎﻠﻰ

1. Sepertiga pertama, yaitu dari jam 7-10 malam(waktu utama)

2. Sepertiga kedua, yaitu dari jam 10-1 malam (waktu lebih utama)

3. Sepertiga ketiga, yaitu dari jam 1 malam sampai masuknya waktu subuh (waktu yang paling utama). Adapun niat sholatnya adalah sebagai berikut :

- Sholat Taubat, yaitu sholat sunah yang dilakukan untuk memohon ampunan atas segala dosa yang telah dilakukan. Adapun niat sholatnya adalah sebagai berikut :

ﺍﺼﻠﻰ ﺳﻧﺔ ﺍﻠﺗﻮﺒﻪ ﺮﻜﻌﺘﻴﻦ ﻤﺳﺗﻘﺒﻞ ﺍﻠﻘﺒﻠﺔ ﷲ ﺗﻌﺎﻠﻰ

- Sholat Tasbih, yaitu sholat sunah 4 raka’at dengan dua salam yang di dalamnya terdapat bacaan tasbih pada setiap raka’at. Cara mengerjakannya : ketika selesai membaca al-Fatihah dan surat pada tiap-tiap raka’at, lalu :

1. Membaca tasbih sebanyak 15 kali

2. Membaca tasbih sebanyak 10 kali ketika ruku’

3. Membaca tasbih sebanyak 10 kali ketika I’tidal

4. Membaca tasbih sebanyak 10 kali ketika sujud

5. Membaca tasbih sebanyak 10 kali ketika duduk di antara dua sujud

6. Membaca tasbih sebanyak 10 kali ketika sujud kedua

7. Membaca tasbih sebanyak 10 kali ketika duduk istirohah.

Adapun niat sholatnya adalah sebagai berikut :

ﺍﺼﻠﻰ ﺳﻧﺔ ﺍﻠﺗﺳﺒﻴﺢ ﺍﺮﺒﻊ ﺮﻜﻌﺘﻴﻦ ﻤﺳﺗﻘﺒﻞ ﺍﻠﻘﺒﻠﺔ ﷲ ﺗﻌﺎﻠﻰ

- Sholat Istikhoroh, yaitu sholat yang dilakukan untuk meminta petunjuk kepada Allah atas segala kebingungan, pertanyaan atau ketidaktahuan. Sholat ini lebih utama dikerjakan pada waktu malam sebanyak 2 raka’at. Adapun niat sholatnya adalah sebagai berikut :

ﺍﺼﻠﻰ ﺳﻧﺔ ﺍﻻﺳﺘﺧﺎﺮﺓ ﺍﺮﺒﻊ ﺮﻜﻌﺘﻴﻦ ﻤﺳﺗﻘﺒﻞ ﺍﻠﻘﺒﻠﺔ ﷲ ﺗﻌﺎﻠﻰ

- Sholat Qadhail Hajat, yaitu sholat yang bertujuan untuk memohon agar hajat/kebutuhan kita segera dicukupi oleh Allah. Cara mengerjakannya: pada sujud terakhir setelah membaca tashbih, kemudian berdo’a meminta apa hajat kita, tapi dengan catatan harus di dalam hati tidak boleh dilafadzkan, larena kalau dilafadzkan di lisan akan membatalkan sholat. Ini berjumlah 2 raka’at. Adapun niat sholatnya adalah sebagai berikut :

ﺍﺼﻠﻰ ﺳﻧﺔ ﻠﻘﻀﺎﺀﺍﻠﺤﺎﺠﺔ ﺮﻜﻌﺘﻴﻦ ﻤﺳﺗﻘﺒﻞ ﺍﻠﻘﺒﻠﺔ ﷲ ﺗﻌﺎﻠﻰ

- Sholat Awwamil, yaitu sholat sunah yang dikerjakan antara waktu maghrib dan waktu isya’ dengan jumlah rakaat sebanyak 2-20 raka’at. Adapun niat sholatnya sebagai berikut :

ﺍﺼﻠﻰ ﺳﻧﺔ ﻷﻮﺑﻴﻦ ﺮﻜﻌﺘﻴﻦ ﻤﺳﺗﻘﺒﻞ ﺍﻠﻘﺒﻠﺔ ﷲ ﺗﻌﺎﻠﻰ

- Sholat Tsubutul Iman, yaitu sholat sunah yang bertujuan agar diberi kekuatan iman. Sholat ini berjumlah 2-6 raka’at. Adapun niat sholatnya adalah sebagai berikut :

ﺍﺼﻠﻰ ﺳﻧﺔ ﻠﺛﺒﻮﺖ ﺍﻻﻴﻤﺎﻦ ﺮﻜﻌﺘﻴﻦ ﻤﺳﺗﻘﺒﻞ ﺍﻠﻘﺒﻠﺔ ﷲ ﺗﻌﺎﻠﻰ

- Sholat Daf’il Bala’, yaitu sholat sunah 2 raka’at yang bertujuan agar kita terhindar dari segala mara bahaya. Adapun niat sholatnya adalah sebagai berikut :

ﺍﺼﻠﻰ ﺳﻧﺔ ﻠﺪﻓﻊ ﺍﻠﺒﻸ ﺮﻜﻌﺘﻴﻦ ﻤﺳﺗﻘﺒﻞ ﺍﻠﻘﺒﻠﺔ ﷲ ﺗﻌﺎﻠﻰ

- Sholat Ba’da Wudlu’, yaitu sholat sunah 2 raka’at yang dikerjakan setelah membaca do’a wudlu’. Adapun niat sholatnya adalah sebagai berikut :

ﺍﺼﻠﻰ ﺳﻧﺔ ﺍﻠﻮﻀﻮﺀ ﺮﻜﻌﺘﻴﻦ ﻤﺳﺗﻘﺒﻞ ﺍﻠﻘﺒﻠﺔ ﷲ ﺗﻌﺎﻠﻰ

- Sholat Pulang dari Bepergian, yaitu sholat 2 raka’at yang dikerjakan setelah kita kembali dari bepergian. Adapun niat sholatnya adalah sebagai berikut :

ﺍﺼﻠﻰ ﺳﻧﺔ ﻠﻘﺪﻮﻢ ﺍﻠﺴﻔﺮ ﺮﻜﻌﺘﻴﻦ ﻤﺳﺗﻘﺒﻞ ﺍﻠﻘﺒﻠﺔ ﷲ ﺗﻌﺎﻠﻰ

- Sholat Ba’da Akad Nikah, yaitu sholat sunah 2 raka’at yang dikerjakan setelah selesai melaksanakan akad nikah bagi pengantin baru, agar nikahnya diridhoi oleh Allah. Adapun niat sholatnya adalah sebagai berikut :

ﺍﺼﻠﻰ ﺳﻧﺔ ﻠﻌﻘﺪ ﺍﻠﻧﻜﺎﺡ ﺮﻜﻌﺘﻴﻦ ﻤﺳﺗﻘﺒﻞ ﺍﻠﻘﺒﻠﺔ ﷲ ﺗﻌﺎﻠﻰ

- Sholat Sunah Mutlak, yaitu sholat sunah 2 raka’at yang dikerjakan kapanpun dan dimanapun. Adapun niat sholatnya adalah sebagai berikut :

ﺍﺼﻠﻰ ﺳﻧﺔ ﺍﻠﻤﻃﻠﻖ ﺮﻜﻌﺘﻴﻦ ﻤﺳﺗﻘﺒﻞ ﺍﻠﻘﺒﻠﺔ ﷲ ﺗﻌﺎﻠﻰ

- Sholat Witir, yaitu sholat sunah dengan raka’at ganjil. (1-11 raka’at) yang biasanya dikerjakan setelah sholat tarawih. Adapun niat sholatnya adalah sebagai berikut :

ﺍﺼﻠﻰ ﺳﻧﺔ ﺍﻠﻮﺗﺮﺮﻜﻌﺘﻴﻦ ﻤﺳﺗﻘﺒﻞ ﺍﻠﻘﺒﻠﺔ ﷲ ﺗﻌﺎﻠﻰ

Bilangan Raka’at Sholat Tarawih

Di Indonesia para ulama’ terbagi dua golongan besar tentang pelaksanaan dasar bilangan raka’at tarawih, yaitu : menurut golongan Muhammadiyah bahwa jumlah raka’at sholat tarawih selain witir sebanyak delapan raka’at sedangkan golongan NU bilangan raka’at sholat tarawih adalah sebanyak 20 raka’at. Namun bagaimanakah sebenarnya pendapat para ulama’ madzahib tentang jumlah raka’at sholat taraeih ?

- Menurut Imam Malik, berjumlah 36 raka’at

- Menurut Sayidina Ali krw., berjumlah 23 raka’at

- Menurut Riwayat Siti Aisyah ra. Berjumlah 21 raka’at

- Menurut Riwayat Sahabat Jabir ra., berjumlah 8 raka’at

- Menurut Riwayat Siti Aisyah ra., berjumlah 4 raka’at

- Menurut Imam Syafi’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad, Dan Imam Dawud berjumlah 20 raka’at, berdasarkan riwayat Ibnu Abbas dan Imam Baihaqi. (Mizan al-Kubra, juz 1, hal 184) (Majmu’Syarah Muhadzab, juz V, hal 2-3)

Lebih lanjut dalam kitab Subul al-Salam ada salah satu hadist nabi yang berbunyi :

ﻋﻦ ﺍﺒﻦ ﻋﺒﺎﺲ ﻗﺎﻞ ﺍﻥ ﺮﺳﻭﻞ ﺍﷲ ﺼﻠﻰ ﺍﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻮﺴﻠﻢ ﻜﺎﻥ ﻴﺼﻠﻰ ﻓﻰ ﺮﻤﻀﺎﻥ ﻋﺸﺮﻴﻦ ﺮﻜﻌﺔ ﻮﺍﻠﻮﺘﺮ

”Diceritakan dari Ibnu Abbas ra. : sesengguhnya ibnu Abbas berkata : Rosulullah SAW mengerjakan sholat tarawih 20 raka’at dan sholat witir di bulan Ramadhan”.(Subul Al-Salam, juz II, hal 10)

ﻋﻦ ﻤﺎﻠﻚ ﻋﻦ ﻴﺰﻴﺩ ﺮﻮﻣﺎﻥ ﺍﻧﻪ ﻗﺎﻞ ﻜﺎﻥ ﺍﻠﻨﺎﺲ ﻴﻘﻮﻤﻮﻦ ﻓﻰ ﺰﻤﺎﻥ ﻋﻤﺮﺒﻦ ﺍﻠﺨﻄﺎﺐ ﻓﻰ ﺮﻤﻀﺎﻥ ﺒﺛﻼﺚ ﻮﻋﺷﺮﻴﻦ ﺮﻜﻌﺔ

“Diceritakan dari Malik dari Yazid Bin Rumman, dia berkata : manusia di masa Umar Bin Khattab telah melakukan sholat (tarawih) dengan 20 raka’at dan 3 raka’at (sholat witir) di bulan ramadhan”(Tanwir al-Hawalik, hal 138)

Dengan demikian sholat tarawih sunah dilakukan dengan berjama’ah, jumlah raka’atnya adalah 20 raka’at (10 salam) ditambah 3 raka’at sholat witir

Sholat Di Pesawat

Setiap muslim mukallaf, di mana pun dan kapan pun di wajibkan untuk melaksanakan sholat. Termasuk pada saat beradalam di dalam pesawat terbang. Adapun pelaksanaan sholat di dalam pesawat terbang ada beberapa cara (kaifiyah) :

1. Bagi yang masih suci (berwudlu), ada dua cara :

a. Bilamana keadannya bisa melaksanakan sholat dengan posisi bardiri, makal dilaksanakan dengan cara berdiri.

b. Bilamana keadaan tidak bisa dengan cara berdiri, maka dilaksanakan dengan cara duduk.

2. Bagi yang hadast dan tedak ada air untuk berwudlu serta tiada media tayammum, maka caranya sebagai berikut :

a. Melaksanakan niat sholat untuk menghormati waktu (Lihurmatil Waqti) dan wajib I’adah (mengulang sholatnya) setelah saat menemkan alat untuk bersuci.

b. Menunda melaksanakan sholat hingga turun dari pesawat dan mengqodho’nya.(al-Majmu’, juz II, hal 278)

Tata Cara Sujud

Sujud merupakan salah satu dari rukun sholat yang di lakukan dengan cara meletakkan tujuh anggota tubuh, yaitu :

a. Kening

b. Telapak tangan kanan

c. Telapak tangan kiri

d. Ujung lutut kanan

e. Ujung lutut Kiri

f. Ujung telapak kaki kanan

g. Ujung telapak kaki kiri

Kening dan kedua telapak tangan harus langsung bersentuhan dengan alas tempat sujudnya. (Bujairimi ‘Ala al-Khotib, juz I, hal 35)

Sujud Syukur

Sujud syukur merupakan sujud yang dilakukan ketika mendapatkan kenikmatan dan kebahagiaan dari Allah SWT.

Lafadz niatnya adalah :

ﻨﻮﻴﺖ ﺴﻨﺔ ﻠﺴﺠﻮ ﺪﺍﻠﺷﻜﺮ ﷲ ﺘﻌﺎﻟﻰ

Dalam sujud syukur yang dibaca :

1. Tasbih 10 kali;

ﺴﺒﺤﺎﻦ ﺍﷲ ﻮ ﺍﻠﺤﻤﺪ ﷲ ﻮ ﻻ ﺍﻠﻪ ﺍﻻ ﺍﷲ ﻮﺍﷲ ﺍﻜﺑﺮ

2. Sholawat 10 kali;

ﺼﻠﻰ ﺍﷲ ﻋﻠﻰ ﻤﺤﻤﺪ

3. Do’a sapu jagat 10 kali;

ﺮﺒﻧﺎ ﺃﺗﻨﺎ ﻓﻰ ﺍﻠﺪﻨﻴﺎ ﺤﺴﻨﺔ ﻮ ﻓﻰ ﺍﻷﺧﺮﺓ ﻮﻗﻧﺎ ﻋﺬﺍﺏ ﺍﻠﻧﺎﺮ

Rabu, 26 Desember 2007

KESUCIAN

Junub

Junub adalah kondisi hadats yang menyebabkan seseorang dilarang untuk melakukan ibadah pada Allah, seperti ; shalat, membaca al-Qur’an, masuk masjid, dan lain sebagainya. Adapun sebab-sebab junub :

  1. Kelus air sperma
  2. Melakukan senggama
  3. Haid
  4. Nifas
  5. Meninggal dunia

Sucinya seseorang dari hadats ini dilakukan dengan cara mendi besar dengan niat tertentu.

Bagian Anggota Tubuh Yang Terlepas Bagi Orang Yang Hadast Besar

Ketika seseorang yang sedang dalam keadaan berhadast besar (junub) dan belum melakukan penyucian diri, sementara sebagian anggota tubuh ada yang terlepas dari tubuhnya seperti rambut, kuku atau yang lainnya.

Apakah anggota tubuh yang putus tersebut wajib disucikan ?

Membasuh anggota badan yang sudah lepas seperti rambut, kuku dan lain-lain yang terlepas pada saat dalam kondisi hadats besar :

a. Menurut Imam Ghozali, wajib membasuhnya. Karena bila anggota badan tersebut tidak dibasuh di akhirat akan dikembalikan dalam keadaan hadats

ﻮﺍﻣﺎ ﻘﻮﻞ ﺼﺎﺤﺐ ﺍﻹ ﺤﻴﺎﺀ ﻮﺴﺎﺌﺮﺃﺠﺯﺍﺀ ﺍﻠﺠﻨﺐ ﺘﺮﺪ ﺍﻠﻴﻪ ﻔﻰ ﻹﺨﺮﺓ ﻔﻴﻮﺪﺍﻯ ﻤﺎ ﺍﺰﻴﻞ ﻘﺑﻞ ﺍﻠﻐﺴﻞ ﺠﻨﺑﺎ

imam Ghozali berpendapat : Bagian-bagian anggota tubuh (yang terlepas) yang masih menanggung junub di akhirat akan dikembalikan dalam kondisi menanggung junub (hadast)

b. Tidak wajib membasuh anggota badan yang sudah lepas hanya diwajibkan pada anggota yang dzahir atau yang melekat saja.

ﻮﺜﺎﻨﻴﻬﻤﺎ ﺘﻌﻤﻴﻢ ﻈﺎﻫﺮ ﺒﺪﻦﺤﺘﻰ ﺍﻷ ﻈﻨﺎ ﺮﻮﻤﺎ ﺘﺤﺘﻬﺎ ﻮﺍﻠﺸﻌﺮ ﻈﺎﻫﺮﺍ ﻮﺑﺎﻃﻨﺎ ﺇﻠﻰ ﺍﻥ ﻘﺎﻞ ﻮﻤﺎ ﻈﻬﺮﻤﻥ ﻨﺤﻮﻤﻨﺒﺖ ﺸﻌﺮﻩ ﺰﺍﻠﺖ ﻘﺒﻞ ﻏﺴﻠﻬﺎ

“Syarat yang kedua yaitu merata air pada seluruh angora dzohir badan sehingga kuku dan di bagian bawahnya , rambut bagian luar dan dalam … yakni tempat timbuhnya rambut yang telah lepas sebelum mandi”. (Fath al-Mu’in, Juz I,hal 75)


Sengaja Memotong Bagian Anggota Badan Saat Hadats

Bagaimana hukumnya orang yang berhadats besar, kemudian sengaja memotong rambut kuku atau anggota tubuh lainnya.

a. Haram hukumnya bagi orang mempunyai hadats besar sengaja memotong bagian anggota badan, karena di akhirat nanti bagian yang dipotong akan dikembalilakan dalam keadaan berhadats. (I’anah at-Tholibin, Juz I,hal.79)

b. Makruh hukumnya melakukan hal di atas dalam kondisi hadast besar. (Nihayah al-Zain,hal.31)

Bagaimanakah Orang Junub Baca Al-Qur’an

Pada saat acara lomba tilawatil Qur’an lintas asrama dalam rangkah Haflah Akhirus Sanah Pondok Pesantren Ngalah XVII 2006 seorang puri Ngalah sedang mengikuti acara tersebut, sehingga pada tahapan final dai mengalami keraguan untuk tampil, ketika ditanya ternyata dia sedang datang (haid). Bagaimanakah seseorang dalam kondisi junub membaca al-Qur’an ?

a. Menurut Syafi’iyah : Haram bagi orang yang junub dengan sengaja membaca al-Qur’an meskipun satu huruf

ﺍﻠﺷﺎﻔﻌﻴﺔ ﻘﺎﻠﻮﺍ ﻴﺤﺮﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻠﺠﻨﺐ ﻘﺮﺍﺀﺓ ﺍﻠﻘﺮﺍﻥ ﻮﻠﻮﺣﺮﻓﺎ ﻮﺍﺤﺪﺍ ﺍﻦ ﻜﺎﻥ ﻗﺎﺼﺪﺍ ﺘﻼﻮﺘﻪ ... ﺍﻫ

“Menurut ulama’ Syafi’iyah bagi orang junub di haramkan membaca al-Qur’an meskipun daru huruf dengan sengaja membacanya, dan seterusnya”.(Madzahib al-Arba’ah, juz I, hal.112)

ﻔﺮﻉ ﻔﻰ ﻤﺪﺍﻫﺐ ﺍﻠﻌﻠﻤﺎﺀ ﻔﻰ ﻗﺮﺍﺓ ﺍﻠﺠﻨﺐ ﻮﺍﻠﺤﺎﺌﺾ. ﻤﺬﻫﺑﻧﺎ ﺍﻨﻪ ﻴﻴﺣﺭﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻠﺠﻧﺐ ﻮﺍﻠﺤﺎﺌﺾ ﻗﺮﺍﺓ ﺍﻟﻘﺮﺍﻥ ﻗﻠﻴﻠﻬﺎ ﻮﻜﺜﻳﺭﻫﺎ ﺤﺘﻰ ﺒﻌﺾ ﺃﻴﺔ ﻮﺒﻌﺫﺍ ﻗﺎﻞ ﺍﻜﺜﺮﺍﻠﻌﻠﻣﺎﺀ

“Menurut madzab ulama’(Syafi’iyah) bagi orang junub dan bagi orang orang haid daram membaca al-Qur’an baik sebagian ayat maupun banyak dan pendapat ini yang lebih banyak (kuat)” (al-Majmu’, juz II,hal.178)

b. Menurut Imam Dawud : boleh bagi orang yang junub mwmbaca sedikit maupun banyak dari ayat al-Qur’an meskipun disengaja membaca al-Qur’an

ﻮﻗﺎﻞ ﺪﺍﻮﺪ ﻴﺠﺰﻠﻠﺠﻨﺏ ﻭﺍﻠﺎﺎﺌﺾ ﻗﺮﺍﺀﺓ ﻜﻞ ﺍﻠﻗﺮﺍﺀﻦ ﻮﺮﻮﻱ ﻫﺫﺍ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺑﺎﺲ ﻮﺍﺑﻦ ﺍﻠﻤﺴﻴﺏ ﺍﻠﺦ

ﻮﺍﺤﺗﺞ ﻤﻦ ﺠﻮﺰﻣﻄﻠﻗﺎ ﺑﺤﺪﻴﺚ ﻋﺎﺌﺷﺔ ﺮﻀﻰ ﺍﷲ ﻋﻨﻬﺎ " ﺍﻦ ﺍﻠﻨﻴﻰ ﺼﻠﻰ ﺍﷲ ﻋﻠﻳﻪ ﻮﺳﻠﻢ ﻜﻞ ﺍﺤﻴﺎﻧﻪ " ﺮﻮﺍﻩ ﻤﺴﻠﻢ . ﻗﺎﻠﻮﺍ: ﻮﺍﻠﺮﺍﺀﻦ ﺬﻜﺭ

”Menurut Imam Dawud bagi orang junub dan wanita haid boleh membaca sebagai al-Qur’an berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas dan Ibnu Musaiyab. Karena mereka berpendapat al-Qur’an tersebut adalah merupakan dzikir”. (al-Majmu’, juz II, hal.178)

Apakah Tidar Dapat Membatalkan Wudlu ?

Melakukan ibadah kepada allah seperti sholat misalnya harus dalam keadaan suci baik dari hadast benar maupun hadast kecil. Banyak hal-hal yang menyebabkan batalnya wudlu, namun bagaimanakah dengan orang yang tidur apakah wudlunya menjadi batal ?

Imam Madzahib al-Arba’ah mempunyai pandangan yang berbeda.

a. Menurut Imam Malik : bila tidurnya pulas (sekiranya orang tidur tidak merasakan peristiwa – peristiwa di sekitarnya.

b. Menurtu Imam Syafi’i : apabila orang tersebut menetapkan pantatnya pada tempat duduk maka tidur seperti ini tidak membatalkan wudlu.

c. Menurut Imam Abu Hanifah : apabila tidurnya dalam keadaan berdiri, duduk / sujud (seperti tingkah sholat) maka tidak membatalkan sholat bila selain keadaan seperti itu (tidur berbaring, tengkurap) maka tidur tersebut membatalkan wudlu.

d. Menurut Imam Ahmad : apabila tidurnya posisi duduk / berdiri tidak membatalkan wudlu dan bila tidur selain kedua kondisi tersebut maka membatalkan wudlu.

ﻮﺍﺧﺘﻠﻒ ﺍﻠﻌﻠﻣﺎﺀ ﻔﻰ ﻨﻘﺾ ﺍﻠﻮﻀﻮﺀ ﺒﺎﻠﻨﻮﻢ ﻔﻨﻈﺮﻤﺎﻠﻚ ﺍﻠﻰ ﺼﻓﺔ ﺍﻠﻨﻮﻡ ﻔﻗﺎﻞ ﺍﻦﻜﺎﻦ ﺛﻗﯿﻼ ﴿ ﻮﻫﻮﺍﻠﺬﻯﻻﻴﺤﺲ ﺼﺎﺤﺒﻪ ﺒﻤﺎ ﻔﻌﻞ ﺒﺠﻀﺮﺘﻪ ﴾ ﻨﻗﺾ ﺍﻠﻮﺿﻮﺀ ﻮﺍﻦ ﻜﺎﻦ ﺨﻔﻴﻔﺎ ﻓﻼ ﻮﻨﻆﺭ ﺍﻠﺷﺎﻓﻌﻰ ﺍﻠﻰ ﺼﻔﺔ ﺍﻠﻨﺎﺌﻢ ﻓﻘﺎﻞ ﺍﻦﻨﺎﻢ ﻣﻣﻜﻧﺎ ﻤﻘﻌﺪﺘﻪ ﻤﻦ ﺍﻻﺮﺾ ﻻﻴﻨﻘﺾ ﻮﻀﻮﺀﻩ ﻮﺍﻻ ﺍﻨﻘﻮﺾ ﻮﻗﺎﻞ ﺍﺒﻮﺤﻧﻴﻔﺔ ﺍﻥ ﻧﺎﻢ ﻋﻠﻰ ﺤﺎﻠﺔ ﻤﻦ ﺍﺤﻮﺍﻞ ﺍﻠﺼﻼﺓ ﴿ ﻜﺎﻥ ﻧﺎﻢ ﻘﺎﺌﻤﺎ ﺍﻮﻗﺎﻋﺪﺍ ﺍﻮﺴﺎﺠﺪﺍ ﴾ ﻠﻢ ﻴﻧﻗﺾ ﺍﻠﻮﻀﻮﺀ ﻮﺍﻻﻨﻘﺽ ﻮﻗﺎﻞ ﺍﺤﻤﺪ ﺍﺬ ﺍﻨﺎﻢ ﻗﺎﻋﺪﺍ ﺍﻮﻗﺎﺋﻤﻤﺎ ﻠﻢ ﻴﻨﻘﺾ ﺍﻠﻮﻀﻮﺀ ﻮ ﺍﻻﻨﻘﺾ

Para ulama’ berselisih pandapat mengenai ‘Apakah tidur itu membatalkan wudlu ? Imam Malik Lebih memandang kepada sifatnya tidur itu sendiri, beliau beliau mengatakan : ‘Apabila tidur tersebut kategori pulas (sekira orang yang tidur merasakan peristiwa-peristiwa yang terjadi didepannya), maka tidur seperti ini membatalkan wudlu. Dan apabila tidur tersebut termasuk kategori ringan, maka tidaklah membatalkan wudlu. Sedangkan Imam al_syfi’i lebih memandang kepada sifatnya orang tidur tersebut. Beliau mengatakan : ‘Apabila orang tersebut tidur dengan menerapkan pantatnya pada bumi, maka tidur seperti ini tidaklah membatalkan wudlu. Dan apabila tidak menetapkan pantatnya, maka batallah wudlunya. Abu Hanifah berkata : apabila seorang tidut dengan keadaan seperti tingkahnya orang yang sedang mengerjakan sholat (sambil berdiri, duduk atau sujud), maka tidaklah membatalkan wudlu dan apabila meadaannya tidak seperti itu, maka tidur tersebut membatalkan wudlu. Imam Ahmad barkata : Apabila seseotang tidur dengan duduk atau berdiri, maka tidaklah membatalkan wudlu, dan jika tidak sembil duduk atau berdiri, maka tidur tersebut membatalkan wudlu”. (Ibanan al-Ahkam, juz I, hal.124)

Apakah Minyak Wangi Beralkohol, Najis ?

Banyak sekali ditemukan minyak yang dicampur dengan campuran alcohol. Hal ini dilakukan karena berfungsi antara lain unruk menekan udara dalam botol minyak. Bagaimana hukum minyak wangi yang dicampur dengan alcohol ?

a. Menjadi najis, minyak yang dicampur alkohol, sebab alkohol memabukkan dan bisa menjadi arak.

b. Tidak najis, sebab tidak memabukkan dan campurannya hanya untuk menjaga kebaikan komposisi minyak.

ﺍﻠﻤﺒﺤﺙ ﺍﻠﺛﺎﻠﺙ ﻓﻰ ﺘﻌﺮﻴﻒ ﺍﻠﺤﻜﻭﻞ ﺍﻟﺦ ﻮﻫﻭﻋﻨﺼﺮﺒﺨﺮﻴﺟﺪ ﻓﻰ ﺍﻠﻤﺗﺧﻤﺮﺍﻦ ﺍﻠﻤﺳﻜﺮﺍﺕ ﻣﻥﺍﻷﺷﺮﺒﺔ . ﻔﺑﻮﺟﻭﺒﻪ ﻔﻴﻬﺎ ﻴﺤﺼﻞ ﺍﻻﺴﻜﺎﺮﻮﻴﻮﺟﺪﻋﺪﺍ ﺍﻠﻜﺤﻮﻞ ﺍﻴﻀﺎ ﻓﻰﻏﻴﺮﺍﻻﺷﺮﺒﺔ ﻤﻥ ﻤﺘﺧﻤﺮﺍﺖ ﻨﻘﻴﻊ ﺍﻻﺰﻫﺭﻮﺍﻻﺛﻤﺎﺮﺍﻠﺪﻯ ﻴﺗﺨﺬﻃﻴﺒﺎ ﻮﻏﻴﺮﮦ ﻛﻤﺎ ﻴﻮﺠﺪ ﻤﻥ ﻤﻌﻘﻮﺪ ﺍﻠﺧﺷﺐ ﺒﺄﻻﺖ ﺤﺪﻴﺪﻴﺔ ﻤﺤﺼﻮﺼﺔ ﻮﻫﺬﺍ ﺍﻷﺨﻴﺮ ﺃﺿﻌﻒ ﺍﻠﻜﺤﻮﻞ ﻜﻣﺎ ﺍﻦﺍﻗﻮﺍﮦ ﺍﻠﺬﻯ ﻴﻮﺠﺩ ﻓﻰ ﺍﻠﻌﻧﺐ

pengertian alkohol sebagaimana yang kami dapatkan dari pernyataan orang yang mengetahui hakekatnya sera yang kami lihat dari peralatan industri pembuatannya adalah merupakan suatu unsur yang dapat menguap yang terdapat pada minuman yang memabukkan. Alkohol ini juga terdapat pada selain minuman, seperti pada rendapan air, bunga dan buah-buahan yang dibuat untuk wewangian dan lainnya. Sebagaimana yang terdapat dalam kayu-kayuan yang diproses dengan mengunakan pralatan khusus dari logam. Yang terakhir ini merupakan alkohol dengan kadar paling rendah sedangkan yang terdapat pada perasan anggur merupakan alkohol dengan kadar tinggi (al-Mahadist al-Wafiyyah Bab Najis)

ﻮﻤﻨﻬﺎ ﺍﻯ ﻤﻥ ﺍﻠﻤﻌﻔﻮﺍﺖ ﺍﻠﻣﺎ ﻨﻌﺎﺖ ﺍﻠﻨﺟﺴﺔ ﺍﻠﺗﻰ ﺘﺿﺎﻒ ﺍﻠﻰ ﺍﻻﻮﺪﻴﺔ ﻮﺍﻠﺮ ﻮﺍﺌﺢ ﺍﻠﻌﻃﺭﻴﺔ ﻻﺼﻼﺤﻬﺎ ﻓﺎﻨﻪ ﻴﻌﻔﻰ ﻋﻥ ﺍﻠﻘﺪﺮﺍﻻﺼﻼﺡ ﻗﻴﺎﺳﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﻨﻔﺧﺔ ﺍﻠﻣﺼﻟﺤﻪ ﻠﻠﺟﻨﻴﻥ

“ termasuk najis yang dima’fu (ditoleransi) adalah, cairan-cairan najis yang dicampurankan untuk komposisi obat-obatan dan parfum. Cairan tersebut bisa ditoleransi dengan kadar yang diperlukan untuk komposisi yang seharusnya. Karena hal itu dikiaskan dengan usus babat yang digunakan untuk menambah kualitas mentega” (al-Fiqhu ‘Ala Madzahib al-Arba’ah, juz I, hal.25)

Media Tayammum

Dalam literatur fiqh dapar difahami bahwa tayammum adalah sesuci yang mengunakan media selain air. Hal ini diperbolehkan sebagai alternatif sesuci karena beberapa factor, misalnya kesulitan menemukan air, madlarat yang ditimbulkan oleh air terhadap bagian tubuh dan lain-lain.

Adapun media tayammum menurut para ulama’adalah :

  1. Menurut imam syafi’i dan imam hambali, megunakan debu.
  2. menurut madzhab maliki dan madzhab hanafi adalah segala sesuatu yang termasuk bagian dari bumi, misalnya : debu, tanah, salju, batu kapur.

(al-Mizan, Juz I, hal. 32)

Namun demikian madzhab empat (Syafi’i, Hambali, Maliki, Dan Hanafi), sepakat bahwa tanyammum tidak sah menggunakan benda yang dimasak atau diproses, seperti arang, kayu, dan plasrik.

Senin, 24 Desember 2007

PENERAPAN HUKUM FIQH

Setiap muslim mukallaf dituntut melaksanakan semua perintah agama dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Namun, kita sadari bahwa setiap masing-masing orang mempunyai kekuatan dan kelemahan baik dari sisi fisik maupun keimanannya, bagaimanakah penerapan hukum agama melihat kenyataan seperti itu ?

Allah memang menciptakan manusia sesuai dengan kadarnya masing-masing, dari sisi hukum dalam syari’at terdapat dua tingkatan yaitu hukum yang berat dan yang ringan, dengan demikian qoul yang berat untuk mereka yang kuat dan yang ringan untuk mereka yang lemah.

ﻭﻜﻤﺎ ﻻﯿﺠﻮﺰ ﻠﻨﺎ ﺍﻠﻂﻌﻦ ﻔﯿﻤﺎ ﺠﺎﺀﺖ ﺒﻪ ﺍﻷﻨﺒﯿﺎﺀ ﻤﻊ ﺍﺨﺘﻼﻒ ﺸﺮﺍﺌﻌﻬﻢ ﻔﮑﺬﻠﻚ ﻻﯿﺠﻮﺯﻠﻨﺎ ﺍﻠﻄﻌﻦ ﻔﯿﻤﺎ ﺇﺴﺘﻨﺒﻄﻪ ﺍﻻﺠﺘﻬﺎﺪ ﻮﺍﻻﺴﺘﺤﺎﻦ ﻮﯿﻮﻀﺢ ﻠﻚ ﺬﻠﻚ ﺃﻦﺘﻌﻠﻢ ﯿﺎﺃﺨﻰ ﺃﻦﺸﺮﯿﻌﺔ ﺠﺎﺀﺕ ﻤﻦ ﺤﻴﺚ ﺍﻷﻤﺮﻮﺍﻠﻧﻬﻰﻋﻠﻰﻤﺮﺘﺒﺘﻰ ﺘﺤﻔﯿﻑ ﻮﺘﺸﺪﯿﺪ ﻻﻋﻠﻰ ﻤﺮﺘﺒﺔ ﻮﺍﺤﺪﺓ ﻜﻤﺎ ﺴﯿﺄﺘﻰ ﺇﯿﻀﺎ ﺤﻪ ﻓﻰﺍﻠﻤﯿﺯﺍﻦ ﻔﺈﻥﺠﻤﯿﻊ ﺍﻠﻤﻜﻠﻔﻴﻥﻻﯿﺨﺮﺠﻮﻥﻋﻦ ﺍﻠﻗﺴﻤﻳﻦ : ﻗﻮﻯ ﻮﺿﻌﻴﻒ ﻤﻥ ﺤﻴﺚ ﺍﻴﻤﺎﻧﻪ ﺍﻮﺠﺴﻤﻪ ﻓﻰ ﻜﻞ ﻋﺼﺮﻮﺯﻤﺎﻥ . ﻓﻤﻦ ﻗﻮﻯ ﻤﻧﻬﻢ ﺤﻮﻄﺐ ﺒﺎﻠﺘﺸﺪﻴﺪ ﻮﺍﻷﺨﺬ ﺒﺎﻠﻌﺰﺍﺌﻢ ﻮﻤﻦﺿﻌﻒ ﻤﻧﻬﻢ ﺨﻮﻄﺐ ﺒﺎﻠﺘﺨﻔﯿﻑ ﻮﺍﻷﺨﺬﺒﺎﻠﺮﺨﺺ ﴿ﺍﻠﻤﻴﺯﺍﻦﺍﻠﻜﺒﺮﻯﺹ۳﴾

Sebagaimana tidak diperbolehkan mencela perbedaan si antara syari’at-syari’at yang dibawa para Nab, begitu juga tidak diperbolehkan mencela pendapat-pendapat yang dicetuskan para imamMujtahid, baik dengan metode ijtihat maupun istihsan. Saudaraku !! perlu jelasnya engkau perlu mengerti, bahwa syari’at itu dilihat dari perintah dan larangannya dikembalikan pada dua kategori yang ringan dan berat. Lebih jelasnya hal ini dicantumkan pada Al-Mizan. Dengan demikian orang-orang mukallaf itu dipandang segi keimanan dan fisikny, dalam setiap zamannya, tidak terlepas dari dua kategori yaitu orang yang lemah dan orang yang kuat. Dan barang siapa yang tergolong kuat, maka ia mendapatkan khitob berupa qoul yang galak. Dan barang siapa yang tergolong lemah maka maka mendapatkan khitob berupa qoul yang gampil.” (al-Mizanul al-Kubro, hal 3)