Kamis, 03 Januari 2008

PUASA

Waktu Niat

Puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa, misalnya makan dan minum mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

Para ulama’ sepakat bahwa puasa Ramadlan hukumnya wajib karena termasuk rukun Islam. Akan tetapi terdapat akhtilaf tentang waktu pelaksanaan niat puasa Ramadlan ?

a. menurut Imam Syafi’I dan Imam Ahmad Ibnu Hambal. Niat puasa Ramadlan dilakukan setiap hari pada waktu malam hari dan untuk puasa sunah tidak wajib niat dimalam hari. Lafadz niatnya ;

ﻧﻮﻴﺖ ﺼﻮﻢ ﻏﺪ ﻋﻦ ﺃﺪﺍﺀ ﻔﺭﺽ ﺍﻠﺷﻬﺮ ﺮﻤﻀﺎﻦ ﻫﺬﻩ ﺍﻠﺴﻧﺔ ﻓﺮﻀﺎ ﷲ ﺗﻌﺎﻠﻰ

b. Menurut Imam Malik

Niat puasa Ramadlan cukup satu kali pada awal bulan Ramadlan. Lafadz niatnya ;

ﻧﻮﻴﺖ ﺼﻮﻢ ﺍﻠﺷﻬﺮﺃﺪﺍﺀ ﻔﺭﺽ ﺍﻠﺷﻬﺮ ﺮﻤﻀﺎﻦ ﻫﺬﻩ ﺍﻠﺴﻧﺔ ﻓﺮﻀﺎ ﷲ ﺗﻌﺎﻠﻰ

c. Menurut Imam Abu Hanifah

Sah, niat puasa Ramadlan yang dilakukan pada waktu malam maupun siang hari hingga waktu zawal (matahari condong ke barat) dengan syarat niatnya disesuaikan dengan puasa yang dikerjakan, misalnya puasa Ramadlan, puasa nadzar dan puasa-puasa yang lainnya.

(Ibanah al-Ahkam, juz II, hal 377, dan Mizan al-Kubra, juz II,hal 20)

Mengqodho’ Puasa Dan Haji Untuk Orang Yang Telah Meninggal

Mengqodho’ puasa dan haji untuk orang yang telah meninggal, yaitu melakukan pauasa dan haji untuk orang yang sudah meninggal dan dia masih mempunyai tanggungan puasa dan haji.

ﻋﻦ ﻋﺎﺌﺸﺔ ﺍﻥ ﺮﺴﻭﺍﷲ ﺼﻟﻰ ﺍﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺴﻠﻢ ﻗﺎﻞ ﻤﻥ ﻤﺎﺖ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺼﻴﺎﻢ ﺼﺎﻢ ﻋﻨﻪ ﻭﻋﻠﻴﻪ

“Diceritakan dari Siti Aisyah, Rosululloh bersabda : ‘Apabila ada orang mati, sementara dia masih punya tanggungan puasa, maka keluarganya harus berpuasa untuknya”. (Shohih Muslim, juz II, hal 463)

ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﷲ ﺑﻥ ﺒﺭﻴﺪﺓ ﻋﻥ ﺍﺑﻳﻪ ﻗﺎﻞ ﺒﻴﻧﻣﺎ ﺍﻧﺎ ﺟﺎﻠﺲ ﻋﻧﺪ ﺭﺳﻭﻞ ﺍﷲ ﺍﺬﺍ ﺍﺗﺗﻪ ﺍﻤﺮﺃﺓ ﻗﺎﻠﺖ ﺍﻧﻪ ﻜﺎﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﺼﻮﻡ ﺷﻬﺮﻋﻨﻬﺎ ﻗﺎﻞ ﺼﻮﻤﻰ ﻋﻨﻬﺎ ﻗﺎﻠﺖ ﺍﻨﻬﺎ ﻠﻡ ﻴﺤﺞ ﻋﻧﻬﺎ ﻗﺎﻞ ﺤﺠﻰ ﻋﻨﻬﺎ ﴿ﺼﺤﻴﺢ ﻤﺴﻠﻢ ,ﺝ ۱ﺺ٤٦٤﴾

”Diceritakan dari Abdullah bin Buroidah, dari ayahnya, beliau berkata : Suatu hari aku duduk disamping nabi, kemudian ada seorang permpuan datang, dan berkata; sebenarnya ibuku mempunyai tanggungan puasa bulan Ramadlan, bolehkah aku puasa untuknya ? Rosul menjawab : Berpuasalah untuk ibumu. Kemudian perempuan itu Tanya lagi’Sebenarnya ibuku belum melaksanakan ibadah haji, bolehkah aku melakukan haji untuknya ? Rosul menjawab : Berhajilah untuk ibumu” (Shohih Muslim, juz I, hal 464)

Dengan demikian, haji dan puasa yang telah ditinggalkan oleh mayit bias diqodho’

Menetapkan Bulan Ramadlan Dengan Hisab

Masih ada perbedaan di kalangan umat islam tentang penetapan awal bulan dan akhir bulan Ramadlan. Sebagian menggunakan ru’yah (melihat bulan) dan sebagian lain memakai hisab (hitungan). Bagaimanakah sebenarnya cara yang tepat dan sesai dengan ajaran nabi ?

Ada dua cara yang disepakati oleh jumhur (mayoritas) ulama’ untuk menentukan awal dan akhir puasa. Yakni dengan melihat bulan atau dengan menyempurkan hitungan bulan Sya’ban. Sebagaimana keterangan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin;

ﻻﻴﺛﺑﺖ ﺭﻤﺿﺎﻥ ﻜﻐﻴﺮﻩ ﻤﻦ ﺍﻠﺷﻬﻭﺮ ﺇﻻﺒﺮﺆﻴﺔ ﺍﻠﻬﻼﻞ ﺃﻮ ﺍﻜﻤﺎﻞ ﺍﻠﻌﺪﺓ ﺛﻼﺛﻴﻦ ﻓﺎﺭﻖ

”Bulan Ramadlan sama separti bulan lainnya disepakati tidak boleh ditetapkan kecuali dengan telah melihat hilal, atau menyempurnakan bilangan menjadi 30 hari”. (Buhyah al-Mustarsyidin, hal 108)

Puasa Menghisap Rokok

Puasa adalah menahan makan dan minum yang dimulaisejak fajar sampai masuknya waktu adzan maghrib, akan tetapi di kalangan masyarakat kita terdapat beberapa persoalan tentang bagaimana hukumnya orang yang puasa tetapi dia menghisap rokok ?

Hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu melalui 9 lubang yang terdapat di dalam anggota tubuh. Begitu juga asap dari hisapan rokok itu juga membatalkan puasa sebab asap rokok itu mengandung nikotin. Diterangkan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin;

“Menghirup angina atau asap melalui hidung atau mulut tidak membatalkan puasa, karena bukan merupakan ain (benda) tapi perlu diingat bahwa menghisap rokok hukumnya membatalkan puasa karena termasuk bid’ah yang jelek. Masuknya airsaat mandi tidak membatalkan puasa, selagi hal itu tidak menjadi kebiasaan serta tidak disengaja, tidak ada perbedaan antara mandi wajib dan mandi sunah”.( Bughyah al-Mustarsyidin, hal 111-112)

Tidak ada komentar: