Setiap muslim mukallaf dituntut melaksanakan semua perintah agama dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Namun, kita sadari bahwa setiap masing-masing orang mempunyai kekuatan dan kelemahan baik dari sisi fisik maupun keimanannya, bagaimanakah penerapan hukum agama melihat kenyataan seperti itu ?
Allah memang menciptakan manusia sesuai dengan kadarnya masing-masing, dari sisi hukum dalam syari’at terdapat dua tingkatan yaitu hukum yang berat dan yang ringan, dengan demikian qoul yang berat untuk mereka yang kuat dan yang ringan untuk mereka yang lemah.
ﻭﻜﻤﺎ ﻻﯿﺠﻮﺰ ﻠﻨﺎ ﺍﻠﻂﻌﻦ ﻔﯿﻤﺎ ﺠﺎﺀﺖ ﺒﻪ ﺍﻷﻨﺒﯿﺎﺀ ﻤﻊ ﺍﺨﺘﻼﻒ ﺸﺮﺍﺌﻌﻬﻢ ﻔﮑﺬﻠﻚ ﻻﯿﺠﻮﺯﻠﻨﺎ ﺍﻠﻄﻌﻦ ﻔﯿﻤﺎ ﺇﺴﺘﻨﺒﻄﻪ ﺍﻻﺠﺘﻬﺎﺪ ﻮﺍﻻﺴﺘﺤﺎﻦ ﻮﯿﻮﻀﺢ ﻠﻚ ﺬﻠﻚ ﺃﻦﺘﻌﻠﻢ ﯿﺎﺃﺨﻰ ﺃﻦﺸﺮﯿﻌﺔ ﺠﺎﺀﺕ ﻤﻦ ﺤﻴﺚ ﺍﻷﻤﺮﻮﺍﻠﻧﻬﻰﻋﻠﻰﻤﺮﺘﺒﺘﻰ ﺘﺤﻔﯿﻑ ﻮﺘﺸﺪﯿﺪ ﻻﻋﻠﻰ ﻤﺮﺘﺒﺔ ﻮﺍﺤﺪﺓ ﻜﻤﺎ ﺴﯿﺄﺘﻰ ﺇﯿﻀﺎ ﺤﻪ ﻓﻰﺍﻠﻤﯿﺯﺍﻦ ﻔﺈﻥﺠﻤﯿﻊ ﺍﻠﻤﻜﻠﻔﻴﻥﻻﯿﺨﺮﺠﻮﻥﻋﻦ ﺍﻠﻗﺴﻤﻳﻦ : ﻗﻮﻯ ﻮﺿﻌﻴﻒ ﻤﻥ ﺤﻴﺚ ﺍﻴﻤﺎﻧﻪ ﺍﻮﺠﺴﻤﻪ ﻓﻰ ﻜﻞ ﻋﺼﺮﻮﺯﻤﺎﻥ . ﻓﻤﻦ ﻗﻮﻯ ﻤﻧﻬﻢ ﺤﻮﻄﺐ ﺒﺎﻠﺘﺸﺪﻴﺪ ﻮﺍﻷﺨﺬ ﺒﺎﻠﻌﺰﺍﺌﻢ ﻮﻤﻦﺿﻌﻒ ﻤﻧﻬﻢ ﺨﻮﻄﺐ ﺒﺎﻠﺘﺨﻔﯿﻑ ﻮﺍﻷﺨﺬﺒﺎﻠﺮﺨﺺ ﴿ﺍﻠﻤﻴﺯﺍﻦﺍﻠﻜﺒﺮﻯﺹ۳﴾
Sebagaimana tidak diperbolehkan mencela perbedaan si antara syari’at-syari’at yang dibawa para Nab, begitu juga tidak diperbolehkan mencela pendapat-pendapat yang dicetuskan para imamMujtahid, baik dengan metode ijtihat maupun istihsan. Saudaraku !! perlu jelasnya engkau perlu mengerti, bahwa syari’at itu dilihat dari perintah dan larangannya dikembalikan pada dua kategori yang ringan dan berat. Lebih jelasnya hal ini dicantumkan pada Al-Mizan. Dengan demikian orang-orang mukallaf itu dipandang segi keimanan dan fisikny, dalam setiap zamannya, tidak terlepas dari dua kategori yaitu orang yang lemah dan orang yang kuat. Dan barang siapa yang tergolong kuat, maka ia mendapatkan khitob berupa qoul yang galak. Dan barang siapa yang tergolong lemah maka maka mendapatkan khitob berupa qoul yang gampil.” (al-Mizanul al-Kubro, hal 3)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar